KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengungkapan kewajiban pajak oleh pengusaha, karyawan perusahaan swasta, pegawai negeri sipil, dan dosen, dalam program pengungkapan sukarela (PPS) pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Penelitian ini menggunakan paradigma interpretif dan fenomenologi transedental. Pengumpulan data penelitian menggunakan penelitian lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa WP menggunakan program pengungkapan sukarela untuk mendapat keuntungan. Pertama, WP ikut program pengungkapan sukarela karena WP ingin mendapatkan tarif pajak yang rendah. Kedua, WP ingin menghindari pemeriksaan pajak serta data informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampiran yang diadministrasikan Kementerian Keuangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. Bagi DJP ataupun Kemenkeu harus mengevaluasi dan meningkatkan regulasi dalam mempersiapkan kebijakan program pengungkapan sukarela berikutnya, khususnya pelaksanaan PPS dan target PPS.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut: Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah). Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
References
Ardiansyah, R., Sudarma, M., Djamhuri, A., & Andayani, W. (2021). Taxpayer compliance and tax amnesty ; Does tax amnesty work? The International Journal of Accounting and Business Society, 29 (3), 139–154. https://doi.org/10.21776/ub.ijabs.2021.29.3.5
Bag, P. K., & Wang, P. (2021). Income tax evasion and audits under common and idiosyncratic shocks. Journal of Economic Behavior & Organization, 184, 99–116. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2021.01.022
Bayer, R., & Cowell, F. (2016). Tax compliance by firms and audit policy. Research in Economics, 70(1), 38–52. https://doi.org/10.1016/j.rie.2015.07.003
Burrell, G., & Morgan, G. (2017). Sociological Paradigms and Organisational Analysis: Elements of the Sociology of Corporate Life. Routledge.
Conklin, T. A. (2007). Method or Madness: Phenomenology as knowledge creator. Journal of Management Inquiry, 16 (3), 275–287. https://doi.org/10.1177/1056492607306023
Creswell, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset. In Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fjeldstad, O.-H., Jensen, S. K., & Paulo, F. M. (2014). Tax amnesty in Angola: a fresh start or a vicious circle? Angola Brief, 4 (9), 1–4.
Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Bee Media Indonesia.
Husserl, E. (2012). Ideas: General Introduction to Pure Phenomenology. Routledge.
Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Irawan, F., & Raras, P. (2021). Program pengungkapan sukarela dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di masa pandemi Covid-19. Pengmasku, 1(2), 86–93. https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i2.107
Irawan, F., Rohman, M. R., Dewi, N. P. G. C., & Samosir, O. C. G. (2022). Keterkaitan penerapan program pengungkapan sukarela dengan asas keadilan. Educoretax, 2(2), 145–153. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.224
Kamayanti, A. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi: Pengantar Religiositas Keilmuan (Edisi Revisi). Penerbit Peneleh.
Kusuma, A. I. (2016). Pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai upaya optimalisasi fungsi pajak. Inovasi, 12(2), 270–280.
Mardiasmo, M. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. In Yogyakarta: Penerbit Andi.
Moerer-Urdahl, T., & Creswell, J. W. (2004). Using transcendental phenomenology to explore the “Ripple effect” in a leadership mentoring program. International Journal of Qualitative Methods, 3(2), 19–35. https://doi.org/10.1177/160940690400300202
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Myers, M. D. (2019). Qualitative Research in Business and Management. London: Sage.
Ningtyas, A. S. C., & Aisyaturrahmi, A. (2022). Urgensi program pengungkapan sukarela (tax amnesty jilid II) berdasarkan sudut pandang wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 10 (1), 51–62. https://doi.org/10.29103/jak.v10i1.6611
OECD. (2022). Revenue Statistics in Asia and the Pacific, Strengthening Tax Revenues in Developing Asia 1990-2020. OECD Publishing, 1–190. https://doi.org/https://doi.org/10.1787/db29f89a-en
Ragimun, R. (2011). Analisis implementasi pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia. Publikasi Penelitian Terapan Dan Kebijakan, 5(3), 1–20.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Garha Ilmu
Sayidah, N., & Assagaf, A. (2019). Tax amnesty from the perspective of tax official. Cogent Business & Management, 6 (1), 1–13. https://doi.org/10.1080/23311975.2019.1659909
Wulantari, N. P. A. S., & Putra, I. M. E. L. (2020). Pengaruh penerapan self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas (Studi empiris terhadap wajib pajak orang pribadi di Kota Denpasar). Widya Akuntansi dan Keuangan, 2 (2), 55–61.