GRATIFIKASI DALAM PERSPEKTIF MAHASISWA AKUNTANSI: DILEMA ATAU PROBLEMATIKA
Main Article Content
Abstract
The high preference of students who want to become civil servants and BUMN has another side and a big task that needs to be prepared. One of them is how they view things that are considered normal and tend to become cultural, namely gratification. Because this work is related to service to the country. Therefore, this study aims to provide an overview of accounting students' understanding of gratification. This study uses a mixed method, namely a combination of quantitative and qualitative approaches. The study instruments used were questionnaires, interviews and previous studies. The results of the study were that 65.31% of respondents answered correctly from the 14 case examples given. Apart from that, as many as 70% have received Ethics courses, but only 28.57% have received Anti-Corruption Education/Investigative Audit courses. It is necessary that the Anti-Corruption Education course be implemented as one of the mandatory courses at the University so that anti-corruption behavior and personality are formed so that they are able to prevent and eradicate gratification and corruption. Because gratification is the root of corruption. Apart from that, it is hoped that this course can form skills and enthusiasm for students as agents of change for the life of a society and state that are free from the threat of corruption.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut: Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah). Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
References
Dirwan, A. 2019. The Effect of Education Against Corruption In Indonesia. OIDA International Journal of Sustainable Development, 12(01), 53-64.
Dzulfikar, L. T. 2022. Data Bicara: Lebih dari 55% calon pekerja Generasi Z ingin menjadi PNS atau pegawai BUMN. Accessed November 12, 2013. https://theconversation.com/data-bicara-lebih-dari-55-calon-pekerja-generasi-z-ingin-menjadi-pns-atau-pegawai-bumn-193121.
Ersyafdi, I. R., & Ginting, R. 2023. COVID-19 dan Dampaknya terhadap Audit: Perspektif Auditor di Indonesia. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 16(1), 130-139.
Ersyafdi, I. R., & Sianturi, A. M. 2018. Pengaruh profesionalisme, kompetensi dan dukungan organisasi terhadap kinerja akuntan forensik lembaga pemeriksa keuangan negara. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 7(2), 171-190.
Fajar, A., & Muriman, C. 2018. Prevention of Corruption through Anti-Corruption Education. In Annual Civic Education Conference (ACEC 2018) (pp. 646-649). Atlantis Press.
Hamdani, H. S. 2023. Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Gratifikasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 2946-2959.
Iskandar, I. S., & Kurniawan, T. 2020. Gratifikasi Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 81-97.
Kartono, K. 2014. Patologi Sosial. Jakarta. Rajawali Pers.
Laia, F. 2022. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 1-16.
Lestari, S. I. A. 2023. Tindak Korupsi: Budaya Praktik Gratifikasi dalam Pelayanan Administratif Masyarakat (Analisis Sosiologi Korupsi). Jurnal Cahaya
Mandalika, 3(2), 120-125.
Mauliddar, N., Din, M., & Rinaldi, Y. 2017. Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 155-173.
Nasution, I. H. 2021. Sistem Pelaporan Gratifikasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(08), 1356-1375.
Salam, R. 2018. Hadiah/Gratifikasi dan Suap Sebagai Pemahaman Perilaku Korupsi dalam Perspektif Administrasi Publik. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 2(3), 195-208.
Sofianti, S. P. D. 2017. Survei Atas Pemahaman Sekretaris Desa Terhadap Gratifikasi. RELASI : JURNAL EKONOMI, 13(2), 224 - 237.
Suhandi, M. F. 2023. Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Perguruan Tinggi. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 1(1), 19–27.
Sumarto, D. H., Lovani, I, V., & Putri, A. R. 2021. Memahami Gratifikasi, Cetakan Ketiga Edisi Revisi Tahun 2021. Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. 2021. Pendidikan Anti Korupsi sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi, 2(1), 1-18.