EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN FAKTUR PAJAK FIKTIF: PERSPEKTIF REGULATOR
Main Article Content
Abstract
The government has required the implementation of an electronic tax invoice system to prevent tax fraud, especially fictitious tax invoices, with the issuance of PER-16/PJ/2014. However, after the implementation of the electronic tax invoice system, there are still cases of fictitious tax invoices. The purpose of this study is to evaluate the effectiveness of electronic tax invoices in preventing fictitious tax invoices from the perspective of the Directorate General of Taxes (DJP). The research methodology used is a case study using a qualitative descriptive approach. The effectiveness of the e-Faktur system in preventing fictitious tax invoices was evaluated based on Delone & Mclean’s IS Success Model and Fraud Prevention Theory. The findings show that the implementation of the electronic tax invoice system has not been effective in preventing fictitious tax invoices. The implementation of electronic tax invoices has not optimally stopped fictitious tax invoice cases because it has not succeeded in identifying manipulative transactions, thus creating opportunities for perpetrators to issue fictitious tax invoices. This research can be used as a consideration for the DJP to improve the performance of the electronic tax invoice system in preventing fictitious tax invoices.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut: Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah). Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
References
Bungin, Burhan M. (2010). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana.
Creswell, J. (1994). Reasearch Design: Qualitative & Quantitative Approaches. London: Sage Publisher.
Direktur Jenderal Pajak. (2015). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 26/PJ/2015 Tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.
Direktur Jenderal Pajak. (2018). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 17/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Terindikasi Sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Dan/Atau Wajib Pajak Terindikasi Sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah.
Ernawati, M., Hermaliani, E.H., & Sulistyowati, D. N. (2021). Penerapan DeLone and McLean Model untuk Mengukur Kesuksesan Aplikasi Akademik Mahasiswa Berbasis Mobile. Jurnal IKRA-ITH Informatika, 5 (01).
Hutagulung, G.T. (2022). Evaluasi Penerapan E-Faktur 3.0 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Universitas Indonesia. Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per - 11/Pj/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/Pj/2022 Tentang Faktur Pajak.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2012). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.01/2008 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organiasai Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 Tentang Kawasan Berikat.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pradana, S. A. (2021). Pengaruh Kualitas Sistem Informasi Akuntansi Dengan Metode Delone & Mclean Terhadap Pencegahan Fraud. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas. Bandung.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang.
Sari, C. N., Heriyanto, M., & Rusli, Z. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15 (1), 135-141.
Setyawati, V.A. (2016). Analisis Penerapan Sistem Elektronik Nomor Faktur (e-NOFA) Pajak Sebagai Upaya Mencegah Faktur Pajak Fiktif. Universitas Brawijaya. Malang.
Tait, A. A. (1988). Value-Added Tax: International Practice and Problems. Washington D.C.: International Monetary Fund.
Waluyo (2011), Perpajakan Indonesia Jakarta Penerbit Salemba Empat.
Wijaya, R. (2016). Pengaruh Modernisasi e-Nofa Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dalam Penerapan Penomoran Faktur. Universitas Muhammadiyah Palembang. Palembang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis