EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN FAKTUR PAJAK FIKTIF: PERSPEKTIF REGULATOR

DOI:

https://doi.org/10.29303/akurasi.v6i1.367

Penulis

  • Andika Galih Permana Universitas Indonesia
  • Nanda Ayu Wijayanti Universitas Indoneisa

Kata Kunci:

Faktur Pajak Elektronik, Faktur Pajak Fiktif, Delone & McLean Is Success Model, Teori Pencegahan Fraud

Abstrak

Pemerintah telah mewajibkan penerapan sistem faktur pajak elektronik untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan perpajakan khususnya faktur pajak fiktif dengan dikeluarkannya PER-16/PJ/2014. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi efektivitas faktur pajak elektronik dalam mencegah faktur pajak fiktif berdasarkan perspektif Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode  penelitian menggunakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sistem e-Faktur dalam mencegah faktur pajak fiktif dievaluasi berdasarkan Delone & Mclean IS Success Model dan Teori Pencegahan Fraud. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem faktur pajak elektronik belum efektif dalam pencegahan faktur pajak fiktif. Penerapan faktur pajak elektronik belum optimal menghentikan kasus faktur pajak fiktif dikarenakan belum berhasil mengidentifikasi transaksi manipulatif, sehingga menciptakan peluang bagi pelaku dalam menerbitkan faktur pajak fiktif. Penelitian ini penting bagi DJP untuk meningkatkan kinerja sistem faktur pajak elektronik dalam mencegah faktur pajak fiktif.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alhabsyi, M. N., Saerang, D. P. E., & Budiarso, N. S. (2018). Analisis Penerapan E-Nofa Pajak Sebagai Upaya Untuk Mencegah Faktur Pajak Nomor Berganda. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13 (4), 503-508.
Bungin, Burhan M. (2010). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana.
Creswell, J. (1994). Reasearch Design: Qualitative & Quantitative Approaches. London: Sage Publisher.
Direktur Jenderal Pajak. (2015). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 26/PJ/2015 Tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.
Direktur Jenderal Pajak. (2018). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 17/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Terindikasi Sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Dan/Atau Wajib Pajak Terindikasi Sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah.
Ernawati, M., Hermaliani, E.H., & Sulistyowati, D. N. (2021). Penerapan DeLone and McLean Model untuk Mengukur Kesuksesan Aplikasi Akademik Mahasiswa Berbasis Mobile. Jurnal IKRA-ITH Informatika, 5 (01).
Hutagulung, G.T. (2022). Evaluasi Penerapan E-Faktur 3.0 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Universitas Indonesia. Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per - 11/Pj/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/Pj/2022 Tentang Faktur Pajak.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (2012). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.01/2008 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organiasai Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 Tentang Kawasan Berikat.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pradana, S. A. (2021). Pengaruh Kualitas Sistem Informasi Akuntansi Dengan Metode Delone & Mclean Terhadap Pencegahan Fraud. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas. Bandung.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang.
Sari, C. N., Heriyanto, M., & Rusli, Z. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 15 (1), 135-141.
Setyawati, V.A. (2016). Analisis Penerapan Sistem Elektronik Nomor Faktur (e-NOFA) Pajak Sebagai Upaya Mencegah Faktur Pajak Fiktif. Universitas Brawijaya. Malang.
Tait, A. A. (1988). Value-Added Tax: International Practice and Problems. Washington D.C.: International Monetary Fund.
Waluyo (2011), Perpajakan Indonesia Jakarta Penerbit Salemba Empat.
Wijaya, R. (2016). Pengaruh Modernisasi e-Nofa Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dalam Penerapan Penomoran Faktur. Universitas Muhammadiyah Palembang. Palembang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Permana, A. G., & Wijayanti, N. A. (2023). EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN FAKTUR PAJAK FIKTIF: PERSPEKTIF REGULATOR. Akurasi : Jurnal Studi Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 199–214. https://doi.org/10.29303/akurasi.v6i1.367